Pengamat: Libatkan Penyelenggara Pemilu dalam Revisi UU Pemilu

Jakarta - Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana, mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melibatkan penyelenggara pemilu dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Penyelenggara pemilu antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).    "Seharusnya DPR tidak hanya bersepakat secara politis saja untuk mereka melanjutkan atau tidak terkait dengan revisi