Kemendagri: KK dan Akta Kelahiran Pakai QR Code

Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran telah menggunakan gambar unik quick response code (QR Code).

"Langkah ini adalah terobosan baru, dan modelnya telah berlaku sejak 2019. Model akta kelahiran yang baru seperti ini, dengan kertas putih biasa, dan dengan QR code. Ini berlaku secara nasional dan ini asli," kata Zudan dalam keterangan persnya, Senin (1/3/2021).