Pembentukan Timsus Percepat Tuntaskan Kasus HAM Berat

Jakarta - Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, menyatakan bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Termasuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu, serta kewenangan melekat lainnya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menyebutkan, Jaksa Agung sebagai Penyidik Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat.

Hal ini diungkapkan Setia