DPR: Pekerja Wajib Terima THR sesuai Aturan Kemenaker

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI M. Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idulfitri.

Hal ini sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) perlu untuk