Kominfo Memberlakukan WFH selama PPKM Darurat 

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan kebijakan Bekerja di Rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berlaku terhitung dari 3 - 20 Juli 2021, sebagai tindak lanjut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Keputusan di atas, dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Implementasi Kebijakan PPKM Darurat di Lingkungan Kementerian Kominfo. Peraturan tersebut