Bawaslu: Gunakan Jalur Hukum Jika Tak Puas dengan Hasil Pilkada

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengingatkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menempuh jalur hukum.

Setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan suara.

"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," kata Abhan dalam keterangan persnya, Kamis (10/12/2020)..

Menurut