Jaksa Amankan Terpidana Korupsi Pembangunan Kantor BPN Aceh Timur

Jakarta- Kejaksaan Negeri Aceh Timur menangkap terpidana kasus korupsi pembangunan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur yang bersumber dari dana APBN T.A. 2014.

"Syahrizal S.E., M.Si Bin Abu Bakar berhasil diamankan dan ditangkap di kediaman terpidana yang berada di daerah Lambe – Ketapang Banda Aceh oleh Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Timur di IDI, Aceh," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri dalam keteranganya, Senin (15/7).

Mukri menjelasan, terpidana Syahrizal terjerat kasus korupsi pada saat