Distribusi Guru Harus Pertimbangkan Kebutuhan

Jakarta,InfoPublik-Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan kebijakan distribusi guru berdasarkan zonasi harus tetap mempertimbangkan kebutuhan peserta didik.

“Aturan yang dibuat, pasti ada peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerahnya. Artinya kepala daerah mereka menyesuaikan kondisi lokalitas," kata Akmal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7).

Menurut Akmal, semua keputusan dari pusat pun harus dipertimbangkan dengan kondisi di