Kejati DKI Jakarta Terima 14 SPDP Tersangka Kasus Kerusuhan 22 Mei

Jakarta- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kasus kerusuhan 21- 22 Mei.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, Kejaksaan telah menerima sebanyak 14 SPDP dengan jumlah tersangka 79 orang dari Polda Metro Jaya.

"Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 187 KUHP," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).

Menurut dia, setelah SPDP diterima,