Kejagung Periksa Dua Tersangka Kasus Jiwasraya

Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

"Pada kesempatan hari ini yang diminta keterangan sebagai tersangka adalah Sdr. Dr. Hendrisman Rahim (HR) sebagai mantan Direktur Utama PT. AJS periode 2008-2018 dan sdr. Hary Prasetyo, MBA (HP) sebagai mantan Direktur Keuangan PT. AJS periode 2008-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari