Kejagung Tangkap Buronan Bandar Sabu dan Pencucian Uang

Jakarta- Tim Adhyaksa Monitoring (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menangkap bandar sabu seberat 1020,970 gram atas nama Rudi Arza bin Suharnak.

Rudi merupakan buronan yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Jambi yang berstatus terpidana dalam perkara Narkotika dan sekaligus Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Setelah dilakukan pemantauan melalui AMC Kejaksaan Agung RI, ditengarai terpidana/ terdakwa