Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Bisa Hentikan Rapat Terbatas

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, menegaskan Bawaslu Kabupaten/Kota bisa menghentikan kampanye rapat terbatas di Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan.

Selain itu, bagi pasangan calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan, Bawaslu bisa merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menjatuhkan sanksi pengurangan masa kampanye  selama 3 hari.

Menurut Abhan, dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah diatur terkait kewajiban menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan kampanye rapat