Komisi II DPR-RI Sepakat Penyelenggaraan Pilkada Serentak Sesuai Jadwal

Jakarta - Komisi II DPR RI sepakati penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dapat diselenggarakan sesuai dengan tanggal yang direncanakan yakni 9 Desember 2020. Dengan mempertimbangkan penyelenggaraan pesta demokrasi yang secara disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI menyepakati bahawa Pilkada serentak tetap dilangsungkan sesuai jadwal," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Kurnia Tandjung melalui