Kominfo Minta DPR Segera Selesaikan RUU PDP

Jakarta - Meningkatnya jumlah pengguna ruang digital di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Maka, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data pribadi (PDP) harus segera diselesaikan 2020 ini.

"Kita mintakan kepada DPR untuk coba menyegerakan pembahasan undang-undang ini sehingga kita bisa menetapkan undang-undang tentang PDP di tahun 2020 ini," ujar Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mariam F Barata, di Seminar Daring PDP :