Kemendagri: Pencairan Anggaran Pilkada Masih 70%

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, pencairan anggaran pilkada 202 oleh pemerintah daerah (pemda), ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya mencapai 70 persen. 

Idealnya, berdasarkan Peraturan Mendagri, pemda harus melakukan transfer ke penyelenggara pilkada sebanyak 100 persen paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Kemarin kami beri waktu sampai tanggal 15 Juli. Alhamdulillah saat ini sudah mulai banyak pemda yang sudah mencairkan NPHD-nya sebesar 100