Kemenkes Berikan Penghargaan Kepada Daerah yang Terapkan KTR

Jakarta - Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah telah berusaha melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk merokok. Salah satu upayanya yaitu dengan menerbitkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

KTR yaitu area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan/mempromosikan, produk tembakau. Pemerintah daerah (Pemda) memiliki amanah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).