Peran Kejaksaan Agung Pulihkan Aset Negara

Jakarta- Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka mengatakan bahwa Kejaksaan Agung berperan dalam memulihkan aset negara.

Menurut dia, untuk lebih mendukung kinerja kejaksaan dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan, Kejaksaan telah membentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA) berdasarkan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: PER-006/A/JA/3/2014.

"Keberadaan PPA diharapkan dapat menambah efektifitas kegiatan pemulihan aset, serta koordinasi dengan jaringan kerjasama nasional maupun internasional dalam konteks