Revisi UU Pemilu Harus Satu paket

Jakarta, Info Publik - Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak bisa dilakukan satu persatu. Revisi UU Pemilu harus dilakukan dalam satu paket yaitu mulai UU Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, dan Partai Politik menjadi satu paket. Sehingga, dapat menghadirkan demokrasi yang sederhana, demokrasi yang murah dan efisien, tetapi kokoh dari sudut kepastian hukum.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, saat menyampaikan pendapat dalam