Penertiban Izin Agar Kepala Daerah Tidak Mendadak ke Luar Negeri

Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tjahjo Kumolo mengatakan,  penerbitan surat edaran terkait pengaturan perizinan dinas ke luar negeri, bertujuan  agar kepala daerah tidak mendadak mengajukan permohonan izin. 

"Peraturan perizinan kepala daerah dan DPRD kunjungan kerja ke luar negeri sebatas pengaturan bahwa izin jangan mendadak, minimal 10 hari sebelumnya. Aturan yang dikeluarkan sekadar mengingatkan saja sebagaimana UU Pemda ada aturan dan mekanismenya," kata Mendagri, dalam pesan singkatnya, Selasa