Kemkominfo Minta Zain Telecom Saudi Tidak Jualan Sementara Waktu

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Menyusul adanya pemberitaan mengenai penjualan SIM Card Asing di Tanah Air.

Menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu, Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian