Kejagung Ringkus Terpidana Kasus Penipuan di Bandara Soetta

Jakarta- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung mengamankan terpidana kasus penipuan atas nama Rukis Pribadi saat berada di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

"Rukis Pribadi (61 tahun) diamankan ketika berada di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/11)," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keteranganya, Selasa (12/11/2019).

Menurut Mukri, terpidana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban PT. Kolingkas sebagai