Polisi Tetapkan 69 Tersangka Karhutla

Jakarta - Polri telah menetapkan 69 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sejak periode Januari hingga 21 Juni 2020.

"Berdasarkan data yang kami himpun dari Bareskrim Polri periode 1 Januari sampai 21 Juni 2020, tersangka sebanyak 69 perorangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/06/2020).

Ia merinci akibat perbuatan para tersangka, seluas 261,48 hektare lahan di Indonesia terbakar dari Januari hingga Juni 2020 ini.