DPR Setujui Pagu Indikatif 2021 Kemenag

Jakarta,  InfoPublik - Komisi VIII DPR RI menyetujui Pagu Indikatif tahun 2021 Kementerian Agama sebesar Rp66.673.486.995.000,- .

Pagu indikatif 2021 Kemenag mengalami kenaikan sebesar 2,48 persen, bila dibandingkan dengan alokasi anggaran Kemenag Tahun 2020 sebesar Rp65.060.948.695.000.

“Alhamdulillah, bersama DPR pagu indikatif 2021 Kemenag telah disetujui, dan rinciannya nanti akan dibahas lagi dalam rapat-rapat selanjutnya,” terang Menteri Agama, Fachrul Razi, usai Rapat Kerja lanjutan dengan Komisi VIII DPR RI