Kemendagri Ubah Aturan Pencairan Dana Pilkada 2020

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah aturan pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 menjadi dua tahap saja. 

Tahap pertama paling sedikit 40 persen dari nilai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan dicairkan paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD.

Tahap kedua paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar 9 Desember, dengan demikian pemerintah