Kemendagri Larang Dukcapil Daerah Serahkan DP4

Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dilarang menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU Daerah (KPUD). 

Penyerahan dokumen tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendagri.

"Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota tidak boleh menyerahkan DP4. Ini sepenuhnya kewenangan Dukcapil Pusat," kata Zudan dalam keterangan persnya, Kamis (11/6/2020).

Menurut Zudan, dokumen DP4