Abaikan Rekomendasi KASN, Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah yang tidak menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pemberian sanksi pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.

Kemendagri memberikan waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut.

Hal ini sesuai dengan Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 bahwa para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

“Teguran Menteri