Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kita menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Argo menyatakan, lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di lantai 6 gedung diantaranya berinisial T, H, S, K, dan IS.

Para tukang diduga merokok saat bekerja di