Revisi UU KPK Menjadikan Pemberantasan Korupsi Lebih Baik

Jakarta - Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu disesuaikan kembali, karena diduga sudah tidak relevan dengan kondisi pemberantasan korupsi saat ini.

"UU KPK sudah berumur 17 tahun, sehingga perlu di revisi keberadaannya," kata Anggota Komisi III DPR RI Natsir Djamil di Jakarta, Sabtu (7/9).

Revisi pada perundangan itu dilakukan untuk mendorong lembaga antirasuah KPK menjadi lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Karena harapan masyarakat terhadap lembaga diatas sangat tinggi dalam pemberantasan