Pengisian Wagub Jakarta Diserahkan ke DPRD

Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pengisian kursi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Pemilihan wakil kepala daerah pengganti dilakukan oleh DPRD berdasarkan usulan parpol pengusung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).

Menurut Akmal, pasal 176 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, menyebutkan pengisian kekosongan wakil kepala daerah dilakukan apabila