Kemendagri Larang Penjualan Pulau

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan semua pulau tidak boleh diperjualbelikan.

Termasuk sebuah Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, terkait dugaan jual beli pulau sesuai aturan dilarang.

“Seluruh pulau tak boleh dijual,” kata Safrizal dalam pesan singkatnya, Senin (31/8/2020).

Safrizal menyatakan sampai saat ini masih mengecek di lapangan terkait proses jual beli pulau