Komnas PA Sebut Tak ada Toleransi bagi Pelaku Cekoki Bocah Miras

Jakarta- Ketua Umun Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menegaskan tidak ada toleransi terhadap FPB (20) dan RFH (19) pelaku yang mencekoki seorang bocah berumur empat tahun dengan minuman keras (miras) hingga sempoyongan.

Aksi kedua pemuda di Luwu Timur Sulawesi Selatan ini kemudian direkam dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.

"Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban, Komnas Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Luwu Timur untuk menerapkan ketentuan pasal tindak