Tidak Netral dalam Pilkada, ASN akan Terima Sanksi

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Kemendagri mengharapkan pemberian sanksi bagi ASN yang tidak netral, baik di pusat maupun daerah sesuai dengan peraturan berlaku.

"Kami mencoba mendorong pemberian sanksi. Selama ini kesannya bahwa yang salah tidak terlalu diberi sanksi. Kita coba dorong hak tersebut karena memang ada bagian-bagian tertentu yang letaknya bukan di kami," ujar Direktur