Tidak Netral dalam Pilkada ASN Bisa Dicopot

Jakarta,InfoPublik - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral saat pelaksanaan Pilkada dan Pemilu, bila kedapatan melanggar netralitas, maka ASN  dikenai sanksi hingga pencopotan.

“Netralitas ASN mutlak jangan hanya terjebak pada rutinitas pekerjaan. ASN harus peka terhadap hal-hal strategis di lingkungannya. Misalnya, upaya-upaya politisasi jelang Pilkada dan Pemilu,” tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo di kantornya, Kamis (3/5).

Hadi