KPK Minta Perpres Tak Atur Organisasi dan Tata Kerja

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Peraturan Presiden (Perpres) tidak mengatur soal organisasi dan tata kerja KPK namun cukup diatur dalam peraturan KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/1) mengungkapkan hal ini setelah beredar informasi adanya draft Rancangan Perpres Organisasi dan Tata Kerja (OTK) KPK, "Kami berpendapat sebaiknya hal ini cukup diatur dalam Peraturan KPK," katanya.

Menurut Ali penerbitan peraturan KPK itu mengacu pada ketentuan Pasal 25 Ayat (20) dan