Desa Fiktif Diduga Akibat Kekeliruan Pencatatan Perda

Jakarta,InfoPublik-Polemik adanya desa fiktif mulai terungkap. Dari semula diduga ada 56 desa fiktif, belakangan diindikasikan hanya ada empat. Ini akibat   Perda Pemekaran  tidak menetapkan keempat desa terkait.

"Saya menduga ada kekeliruan dari Perda. Empat desa itu ditetapkan masa transisi sebelum ada UU Desa pada tahun 2014," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri  Nata Irawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2019).

Kemendagri menyatakan  temuan  desa