Perlu Kajian Mendalam SIM dan BPKB Diambil Alih Kemhub

Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat di kaji lebih mendalam terkait dengan wacana pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diambil alih oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub).

"Sebelumnya pembuatan BPKB dan SIM dilakukan Kepolisian, jadi harus dikaji lebih mendalam jangan sampai nanti menimbulkan permasalahan," ujar Anggota Komisi V DPR RI Irwan di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Menurut dia, pembahasan terkait