Satu Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Segera Disidangkan

Jakarta - Berkas Tahap II atas nama Sri Rahayu tersangka kasus ujaran kebencian yang melibatkan kelompok Saracen telah dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat.

Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, hari ini barang bukti dan tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntur Umum (JPU). "Saya dengar informasi terakhir hari ini tadi tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada penuntut umum di kejari (kejaksaan negeri),” ujar Prasetyo di Kejagung Jakarta, Kamis (28/9).

Usai menerima berkas tahap II, kata