Enam Bentuk Aktivitas Ujaran Kebencian Yang Dilarang Dilakukan ASN
Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan enam bentuk aktivitas ujaran kebencian yang dilarang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKN juga mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga (K/L) menjatuhkan hukuman bagi PNS yang melakukan pelanggaran.
Enam bentuk ujaran kebencian itu adalah:
Kesatu, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka