Mendagri: Pemilu 2019 Tidak Gunakan E-Voting

Jakarta,InfoPublik-Pemerintah memastikan pemilihan umum (Pemilu) serentak  2019 tidak akan menggunakan e-voting, atau pemilu dengan sistem elektronik.

“Tidak diatur mengenai e-voting dalam pemilu 2019," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/9).

Menurut Mendagri, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan dengan jelas bahwa suara sah dengan mencoblos.

Mendagri juga menyesalkan munculnya informasi yang mengarah pada fitnah.