Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pengeroyokan di Tangerang

Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua orang tersangka berinisial RA (33 tahun) dan AU (22 tahun) terkait kasus penganiayaan terhadap korban Handrian (38 tahun).

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H. Silalahi menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka adalah terkait dengan adanya laporan korban Handrian Setiawan (38 tahun) ke Polsek Ciledug Restro Tangerang Kota, Sabtu (26/5) dengan nomor polisi: LP534/V/2018 Restro Tng Kota/Sek-Ciledug.

Korban Handriawan pada Sabtu (26/5) sekitar pukul