Satu Hari Mengurus Pencatatan Blokir Bangunan Sengketa

Jakarta - Setelah putusan pengadilan negeri menetapkan salah satu pihak memenangkan suatu lahan yang sengketa, maka pihak tersebut berhak melakukan pemblokiran terhadap bangunan yang menjadi objek sengketa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihak yang memenangkan sengketa berdasarkan putusan pengadilan dapat mengajukan pencatatan pemblokiran pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya, adalah menghentikan berbagai kegiatan yang dilakukan atas lahan sengketa.

Dilansir dari