Usai Penetapan, Calon Kepala Daerah dari TNI dan Polri Wajib Mundur
Jakarta,InfoPublik- Calon kepala daerah dari anggota Polri atau TNI harus mengundurkan diri, saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta pilkada 2018.
"Kalau di Undang-Undang harus berhenti, tapi setelah ditetapkan sebagai calon di Pilkada," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/1).
Menurut Mendagri, sebelum penetapan sah oleh KPU, maka peserta pilkada dari kalangan tersebut masih bersifat definitif, sehingga dapat kembali ke