Kemkominfo Larang Jual Beli dan Penggunaan Perangkat Penyebar SMS Palsu

Jakarta - Kementerian Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta semua pihak untuk berhenti memperdagangkan ataupun menggunakan perangkat sejenis penyebar SMS palsu. Perangkat dimaksud mampu pula berfungsi sebagai (BTS) tiruan dan mengirimkan pesan singkat SMS kepada pelanggan tanpa izin komersial.

"Regulator telekomunikasi itu menengarai adanya pemakaian perangkat semacam ini, yang kadangkalai disebut sebagai Fake BTS, untuk penyebarluasan konten negatif seperti hoaks, berita palsu, provokasi, ujaran