Berkas Tersangka Penyebaran Hoax Surat Suara Tercoblos Sudah Lengkap

Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa dua berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos dinyatakan lengkap (P-21).

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (6/4), Kapuspenkum Kejagung Mukri menjelaskan, Kejaksaan Agung RI telah nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial S dan TS.

Menurutnya, berkas kedua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media