Saksi Ahli: Pencabutan Badan Hukum HTI Sudah Sesuai UU

Jakarta - Tiga saksi yang dihadirkan tim Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sepakat menyatakan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah tepat dilakukan pemerintah.

Sidang atas gugatan yang diajukan HTI atas pencabutan dan pembubaran status badan hukumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kembali digelar pada Kamis (15/3). Tim Kuasa Hukum Kemenkumham dalam sidang kali ini menghadirkan tiga saksi ahli hukum, yaitu Prof Philipus M