Pengaturan Pesawat Udara Negara Asing dan Sipil Negara Asing Dalam PP No.4/2018

Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia (RI) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018 juga mengatur Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Negara Asing yang terbang di atas daratan dan/atau perairan Indonesia.

Menurut PP ini, Pesawat Udara Negara Asing dapat melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan dan/atau transit pada alur yang telah ditetapkan untuk penerbangan dari satu Bandar Udara atau pangkalan udara