BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Prekursor

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan cairan prekursor mengandung MDA (Methylenedioxyamphetamine), serta kristal putih kecoklatan Heliotropin dari dua kasus yang berbeda.

Kepala BNN, Irjen Pol Heru Winarko menjelaskan, kasus pertama yakni dengan barang bukti 15 kilogram Sabu di Aceh. "Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, petugas BNN melakukan penyelidikan yang mendalam di kawasan Aceh Utara," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta,