Daerah Wajib Anggarkan Dana Parpol

Jakarta - Pemerintah daerah (Pemda) wajib  menganggarkan sebagian Anggaran Pendapatan dan Daerah (APBD) untuk partai politik (Parpol) terhitung mulai Tahun Anggaran 2018.

"Kepala daerah baik di provinsi dan kabupaten atau kota perlu menjabarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2009 Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,  agar ditampung dalam APBD," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Didi