Makassar Sudah Berlakukan Penertiban Atribut Pilkada 2018

Makassar - Memasuki masa kampanye 15 Februari - 13 Juli, Kota Makassar sudah berlakukan penertiban atribut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di sejumlah ruas jalan.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar Aria Purnabhawa mengemukakan, atribut atau alat peraga kampanye berupa baliho, umbul-umbul, spanduk dan banner, tidak diizinkan untuk dipasang di beberapa titik atau jalan.

"Hasil rapat dan edaran dari KPU sudah ditentukan titik mana saja yang dibolehkan dan tidak untuk dipasang atribut kampanye,