Polisi Tangkap Dua Penjual Obat- obatan Palsu

Jakarta- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap AMW (23) dan AB (23) yang diduga menjual obat-obatan keras (daftar G) yang diduga palsu.

"Selama itu keduanya menjual obat dengan harga Rp 6 ribu hingga Rp 20 ribu ke beberapa remaja yang kemudian disalahgunakan untuk tawuran dan aksi kriminal lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (18/9).

Menurut Argo keduanya diamankan dari dua wilayah yang berbeda yakni AMW ditangkap di Babelan Bekasi dan AB